EMERGENCY CALL

(031) 99717449 - 99717686

24 JAM

Melayani 24 Jam Penuh

Previous
Next
Produk & Layanan

Layanan

Instalasi Gawat Darurat

Laboratorium

Radiologi

Poli Spesialis

Nilai Yang diterapkan "PRIMA"

Profesional Dalam Bekerja Sesuai Dengan Standar Prosedur Dan Kompetensinya

Ramah Saat Memberikan Pelayanan Tanpa Membedakan Status Sosial Pasien

Integritas Saat Berperilaku, Bertanggungjawab Dan Dapat Dipercaya

Melayani Pasien Dengan Sepenuh Hati Dan Selalu Mengutamakan
Keselamatan Dan Kenyamanan Pasien

Akurat Dalam Memberikan Informasi

Hak dan kewajiban

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 4 Tahun 2018 Pasal 26
Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien

  • Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.

  • Memperoleh asuhan Keperawatan sesuai dengan profesi Keperawatan.
  • Mendapat pelayanan medis sesuai dengan kebutuhan medis.
  • Mendapat informasi meliputi :
    penyakit yang dideritanya, tindakan medis yang akan dilakukan,
    kemungkinan adanya penyakit / resiko sebagai akibat tindakan
    tersebut dan upaya untuk mengatasinya.
  • Menyetujui / memberikan ijin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakitnya.
  • Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas.
  • Mendapatkan keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan.
  • Mendapatkan kerahasiaan (privacy) tentang penyakit
    yang dideritanya termasuk data medisnya.
  • Mengajukan saran perbaikan untuk pelayanan kesehatan di Rumah Sakit PUSURA CANDI.
  • Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  • Didampingi keluarga dalam keadaan kritis.
  • Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama itu tidak mengganggu ketertiban, ketenangan umum / pasien lainnya.
  • Memperoleh keamanan dan keselamatannya dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
  • Mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya.
  • Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  • Menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
  • Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  • Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab.
  • Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit.
  • Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
  • Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
  • Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
  • Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Nullam quis risus eget urna mollis ornare vel eu leo. Aenean lacinia bibendum nulla sed 

Subscribe to our newsletter

Sign up to receive updates, promotions, and sneak peaks of Swab Test. 

Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue